Realitaonline.com, Padangsidempuan - Rapat dengan agenda,rapat pimpinan bersama ketua fraksi di DPRD Padangsidempuan untuk penjadwalan rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (PanSus) tema pembahasan Kode Etik serta tata beracara badan kehormatan DPRD Kota padangsidempuan tidak dihadiri Setidaknya tiga fraksi di DPRD Kota Padangsidempuan
Adapun Ketiga fraksi dimaksud yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). “PDI-P tidak menghadiri rapat itu karena tatib saja belum disahkan dan disampaikan, bagaimana untuk melangkah lagi,” ungkap ketua fraksi PDI-P Taty Ariani Tambunan kepada awak media ketika dihubungi melalui telepon seluler
Taty menjelaskan bahwa tata tertib (tatib) adalah salah satu dasar untuk berlambaga akan tetapi sampai dengan saat ini draft tatib tersebut belum diberikan ke kepadanya.
”Analoginya, umpama hendak melaksanakan Shalat, mereka tidak mengambil air wudhu tapi langsung shalat, itu kan tidak sah," ungkap mantan ketua DPRD tersebut.
Fraksi PDI-P akan hadir apabila diundang rapat untuk membahas tatib tersebut , Taty juga mengingatkan kepada pimpinan dewan bahwa Ketua DPRD tersebut bersifat memfasilitasi seluruh anggota DPRD dan tidak mempunyai hak priogratif sendiri, karena rapat tertinggi adalah paripurna.
Ditempat terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan Irfan Harahap menyatakan dengan tegas menolak rapat tersebut,fraksi Demokrat dengan jelas menolak agenda-agenda DPRD karena tatib untuk periode 2019 belum disahkan.
Tata tertib (tatib) DPRD itu adalah hal yang sangat fatal,seperti UU yang isinya menjelaskan adanya sebuah PP sebagai turunan, Tata beracara badan kehormatan dan kode etik itulah seperti PP dari sebuah UU.
Seluruh yang diciptakan DPRD itu bisa batal demi hukum apabila tatib tidak disahkan. “Saya menilai cara berpikir pimpinan ini kurang sehat dan tidak logis,” ujar Irfan
Dia juga meminta hasil evaluasi Gubernur Sumut atas tatib yang diusulkan segera dibagikan,supaya dapat di evaluasi serta disesuaikan dengan yang semestinya.
Irfan menambahkan, setelah tatib dibagikan seharusnya di paripurna kan kembali kemudian hasilnya di usulkan kepada Gubernur agar bisa diregistrasi dan undangkan di lembaran daerah. “Itu baru sah tatibnya, setelah sah baru kita bahas Kode Etik & Tata Beracara Badan Kehormatan dewan Itu seharusnya prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh Ketua dewan,” ucapnya mengakhiri.(M Suryadi)